Apakah benar jika ada bekas luka operasi/ bekas terjatuh, tidak dapat mendaftar polisi?
Wirausaha
awalAndika
Pertanyaan
Apakah benar jika ada bekas luka operasi/ bekas terjatuh, tidak dapat mendaftar polisi?
1 Jawaban
-
1. Jawaban WallStreet
Bekas luka adalah sesuatu yang dipertimbangkan dalam mendaftar ke polisi. Calon pendaftar tidak boleh memiliki bekas luka.
Untuk mengatasinya dapat membeli salep penghilang bekas luka, seperti Dermatix ( Rp. 80.000 )
Semoga Bermanfaat