Wirausaha

Pertanyaan

Apakah benar jika ada bekas luka operasi/ bekas terjatuh, tidak dapat mendaftar polisi?

1 Jawaban

  • Bekas luka adalah sesuatu yang dipertimbangkan dalam mendaftar ke polisi. Calon pendaftar tidak boleh memiliki bekas luka.

    Untuk mengatasinya dapat membeli salep penghilang bekas luka, seperti Dermatix ( Rp. 80.000 )


    Semoga Bermanfaat

Pertanyaan Lainnya