Ekonomi

Pertanyaan

jelaskan lembaga lembaga penunjang pasar modal

2 Jawaban

  • b. Profesi Penunjang Pasar Modal
    1. Akuntan publik memiliki tugas:
    a. melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan perusahaan dan memberikan pendapatnya;
    b. memeriksa pembukuan apakah sudah sesuai dengan prinsip akuntansi Indonesia dan
    ketentuan Bapepam;
    c. memberikan petunjuk pelaksanaan cara-cara pembukuan yang baik.

    2. Legal audit memiliki tugas mengurus:
    a. akta pendirian serta perubahannya;
    b. permodalan;
    c. perizinan;
    d. kepemilikan asset harus atas nama perusahaan;
    e. perjanjian dengan pihak ketiga baik dalam negeri ataupun luar negeri;
    f. perkara perdata dan pidana yang menyangkut perusahaan maupun pribadi direksi;
    g. UMR;
    h. AMDAL.

    3. Penilai memiliki tugas menerbitkan dan menandatangani laporanc penilai, yaitu pendapat atas nilai wajar aktiva yang disusun berdasarkan pemeriksaan menurut keahlian dari penilai.

    4. Konsultan hukum memiliki tugas:
    a. melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dari segi hukum;
    b. memberikan pendapat dari segi hukum terhadap emiten dan perusahaan publik.

    5. Notaris memiliki tugas:
    a. membuat berita acara RUPS;
    b. membuat akta perubahan anggaran dasar;
    c. menyiapkan perjanjian-perjanjian dalam rangka emisi efek.
  • a. Penjamin emisi (underwriter)
    b. Penanggung (guarantor)
    c. Wali amanat (trustee)
    d. Perantara perdagangan efek (broker/pialang)
    e. Pedagang efek (dealer)
    f. Perusahaan surat berharga (securities company)
    g. Biro administrasi efek
    h. Kustodian sentral efek
    i. Kliring penjaminan efek

Pertanyaan Lainnya