jelaskan lembaga lembaga penunjang pasar modal
Ekonomi
indah2114
Pertanyaan
jelaskan lembaga lembaga penunjang pasar modal
2 Jawaban
-
1. Jawaban christinemaureen
b. Profesi Penunjang Pasar Modal
1. Akuntan publik memiliki tugas:
a. melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan perusahaan dan memberikan pendapatnya;
b. memeriksa pembukuan apakah sudah sesuai dengan prinsip akuntansi Indonesia dan
ketentuan Bapepam;
c. memberikan petunjuk pelaksanaan cara-cara pembukuan yang baik.
2. Legal audit memiliki tugas mengurus:
a. akta pendirian serta perubahannya;
b. permodalan;
c. perizinan;
d. kepemilikan asset harus atas nama perusahaan;
e. perjanjian dengan pihak ketiga baik dalam negeri ataupun luar negeri;
f. perkara perdata dan pidana yang menyangkut perusahaan maupun pribadi direksi;
g. UMR;
h. AMDAL.
3. Penilai memiliki tugas menerbitkan dan menandatangani laporanc penilai, yaitu pendapat atas nilai wajar aktiva yang disusun berdasarkan pemeriksaan menurut keahlian dari penilai.
4. Konsultan hukum memiliki tugas:
a. melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dari segi hukum;
b. memberikan pendapat dari segi hukum terhadap emiten dan perusahaan publik.
5. Notaris memiliki tugas:
a. membuat berita acara RUPS;
b. membuat akta perubahan anggaran dasar;
c. menyiapkan perjanjian-perjanjian dalam rangka emisi efek. -
2. Jawaban AuliaKhairunnisa9
a. Penjamin emisi (underwriter)
b. Penanggung (guarantor)
c. Wali amanat (trustee)
d. Perantara perdagangan efek (broker/pialang)
e. Pedagang efek (dealer)
f. Perusahaan surat berharga (securities company)
g. Biro administrasi efek
h. Kustodian sentral efek
i. Kliring penjaminan efek