Akuntansi

Pertanyaan


Dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (UMKM) , menyatakan kriteria suatu usaha mikro salah satunya adalah

1 Jawaban

  • Pada Pasal 6 ayat (1) menyebutkan kriteria yang harus dipenuhi agar dapat disebut sebagai usaha mikro, yaitu:

    1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau

    2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

Pertanyaan Lainnya