PPKn

Pertanyaan

saya tugas dan pertanyaannya seperti ini : kenapa komisi yudisial masuk dalam lembaga negara? sedangkan komisi yudisial adalah komisi negara
Pleaseee yang tau, berikan penjelasannya ya :(

1 Jawaban

  • Komisi Yudisial mempunyai tugas:

    a. Melakukan pendaftaran calon Hakim Agung;

    b. Melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung;

    c. Menetapkan calon Hakim Agung; dan

    d. Mengajukan calon Hakim Agung ke DPR.

    Menjaga dan Menegakkan Kehormatan, Keluhuran Martabat Serta Perilaku Hakim

    Komisi Yudisial mempunyai tugas:

    a. Menerima laporan pengaduan masyarakat tentang perilaku hakim,

    b. Melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku hakim, dan

    c. Membuat laporan hasil pemeriksaan berupa rekomendasi yang disampaikan kepada Mahkamah Agung dan tindasannya disampaikan kepada Presiden dan DPR.

    Wewenang Komisi Yudisial:

    Komisi Yudisial berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
    #semoga membantu

Pertanyaan Lainnya