PPKn

Pertanyaan

sebutkan fungsi penyelenggaraan pemerintah

1 Jawaban

  • Fungsi pemerintah daerah dapat diartikan sebagai perangkat daerah menjalankan, mengatur dan menyelenggarakan jalannya pemerintahAN.
    Fungsi pemerintah daerah menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 adalah : a.       Pemerintah daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
    b.     
    Menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintahan dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum dan daya saing daerah.
    c.       Pemerintah daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan memiliki hubungan pemerintahan pusat dengan pemerintahan daerah. Dimana hubungan tersebut meliputi wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya.
    3Asas    Pemerintahan Daerah Dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, khususnya pemerintahan daerah, sangat bertalian erat dengan beberpa asas dalam pemerintahan suatu negara, yakni sebagai berikut:
     a.       Asas sentralisasi Asas sentralisasi adalah sistem pemerintahan dimana  sistem pemerintahan di mana segala kekuasaan dipusatkan di pemerintah pusat.
     b.      Asas desentralisasi Asas desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan dalam sistem Negara Kesatuan RepubliK Indonesia
    c.      
    Asas dekonsentrasi
    Asas dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah kepada instansi vertical wilayah tertentu.
    d.      Asas tugas pembantuan Asas tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daera dan/atau desa; dari pemerintah provinsi kepada pemerintah kabupaten/kota dan/atau desa; serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk tugas tertentu.

Pertanyaan Lainnya