apa yang dimaksud dengan kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif
PPKn
alex451
Pertanyaan
apa yang dimaksud dengan kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif
2 Jawaban
-
1. Jawaban WallStreet
Legislatif
> Kekuasaan untuk membuat dan menetapkan UU. ( DPR, DPD, MPR )
Eksekutif
> Kekuasaan untuk menjalankan UU ( Presiden dan wakil Presiden )
Yudikatif
> Kekuasaan kehakiman ( MA, MK, KY )
Semoga Bermanfaat -
2. Jawaban niam101
Mapel:PPKN
Kelas:8
Materi:Kekuasaan Negara
Jawaban
Kekuasaan Legislatif,yaitu kekuasaan untuk membuat dan menetapkan UU
Kekuasaan Eksekutif:kekuasaan untuk melaksanakan UU
Kekuasaan Yudikatif:Kekuasaan untuk mengawasi jalannya UU dan menegakkan keadilan
@Smg membantu^_<