PPKn

Pertanyaan

apa yang dimaksud dengan kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif

2 Jawaban

  • Legislatif
    > Kekuasaan untuk membuat dan menetapkan UU. ( DPR, DPD, MPR )

    Eksekutif
    > Kekuasaan untuk menjalankan UU ( Presiden dan wakil Presiden )

    Yudikatif
    > Kekuasaan kehakiman ( MA, MK, KY )


    Semoga Bermanfaat
  • Mapel:PPKN
    Kelas:8
    Materi:Kekuasaan Negara

    Jawaban

    Kekuasaan Legislatif,yaitu kekuasaan untuk membuat dan menetapkan UU

    Kekuasaan Eksekutif:kekuasaan untuk melaksanakan UU

    Kekuasaan Yudikatif:Kekuasaan untuk mengawasi jalannya UU dan menegakkan keadilan

    @Smg membantu^_<

Pertanyaan Lainnya