B. Arab

Pertanyaan

Ada seorang wanita berhijab dan ia melamar pekerjaan di sebuah perusahaan yg tidak memperbolehkan ia berhijab. Kemudian ia berfikir untuk memakai wig (tetap menutup seluruh auratnya termasuk leher dengan baju yg menutupi leher dan ia juga memakai ikat kepala untuk menutupi telinganya). Perbedaan berpakaian wanita tersebut hanyalah menambahi wig diatas ikat/jilbabnya, apakah hal itu diperbolehkan?

2 Jawaban

  • boleh² saja, yang penting dia tidak melepaskan hijabnya. itu setau saya
  • sebaikanya dia tidak bekerja di perusahaan itu jika dia ingin menutupi auratnya.
    maaf kalau salah

Pertanyaan Lainnya