1. jelaskan arti penting mengemukakan pendapat 2. landasan dlm mengemukakan pendapat tolong yaa
PPKn
munt1
Pertanyaan
1. jelaskan arti penting mengemukakan pendapat
2. landasan dlm mengemukakan pendapat
tolong yaa
2. landasan dlm mengemukakan pendapat
tolong yaa
1 Jawaban
-
1. Jawaban johanaelizabeth
1). Itu memiliki tujuan agar pendaptanya diketahui orang lain dan bisa dipertimbangkan pendapatnya itu.
(MUNGKIN)
ARTI PENTINGNYA:
-membangkitkan semangat akan ketidak takut-an menyampaikan pendapat.
-bisa menyumbang pendapat untuk dipertimbangkan.
-bisa menambah kepercayaan diri seseorang, jika pendapatnya bisa dilaksanakan.
2). a. Landasan Idiil
landasan idiil kemerdekaan mengemukakan berpendapat adalah pancasila sila keempat, yaitu “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan.”
b. landasan konstitusional
landasan konstitusional kemerdekaan mengemukakan pendapat adalah UUD 1945 yang termuat dalam:
1.Pasal 28: “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang,”
2. Pasal 28E Ayat (3): “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
c. landasan operasional
i) Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.
ii) UU.No. 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, yang diundangkan dalam lembaran negara RI No. 181 Tahun 1998. : Pasal 2 ayat 1, Pasal 2 ayat 2, Pasal 9 ayat 1, Pasal 9 ayat 2, Pasal 9 ayat 3
iii) UU No. 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia, Pasal 23 ayat 2
Landasan Hukum Lainnya
Kemerdekaan menyampaikan pendapat diatur dalam Universal Declaration of Human Rights. Hal tersebut diatur dalam Pasal 19 yang bunyinya “Setiap orang berhak atas kebebasan memiliki dan mengeluarkan pendapat. Dalam hal ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas wilayah
Maaf ya kalau salah