PPKn

Pertanyaan

Apa sangsi yang dijatuhkan ketika melecehkan simbol simbol negara

2 Jawaban

  • Barang siapa menodai Bendera Kebangsaan Republik Indonesia dan Lambang Negara Republik Indonesia, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamnya empat tahun atau denda setinggi-tingginya tiga ribu rupiah.”
  • di penjarakan paling lama 5 tahun atau di kenakan denda sebesar Pp.500.000.000,00(atau lima ratus juta rupiah)


    maaf kalo salah

Pertanyaan Lainnya