Apa sangsi yang dijatuhkan ketika melecehkan simbol simbol negara
PPKn
MeliApriani022
Pertanyaan
Apa sangsi yang dijatuhkan ketika melecehkan simbol simbol negara
2 Jawaban
-
1. Jawaban Andikapramesti21
Barang siapa menodai Bendera Kebangsaan Republik Indonesia dan Lambang Negara Republik Indonesia, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamnya empat tahun atau denda setinggi-tingginya tiga ribu rupiah.” -
2. Jawaban amalia1233
di penjarakan paling lama 5 tahun atau di kenakan denda sebesar Pp.500.000.000,00(atau lima ratus juta rupiah)
maaf kalo salah