Menurut Montesquieu kekuasaan negara dibagi menjadi 3 sebut dan jelaskan
PPKn
alifutama99
Pertanyaan
Menurut Montesquieu kekuasaan negara dibagi menjadi 3 sebut dan jelaskan
1 Jawaban
-
1. Jawaban kadeksriwahyuni
Kekuasaan Legislatif = yaitu kekuasaan untuk membuat peraturan perundang undangan dalam suatu negara
Kekuasaan Eksekutif = yaitu, kekuasaan untuk melaksanakan peraturan per undang undangan yang berlaku. Kekuasaan Eksekuif juga sering disebut kekuasaan menjalankan pemerintahan.
Kekuasaan Yudikatif = yaitu, kekuasaan untuk menegakkan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila terjadi pelanggaran. Kekuasaan yudikatif juga sering disebut sebagai kekuasaan kehakiman.