PPKn

Pertanyaan

Menurut Montesquieu kekuasaan negara dibagi menjadi 3 sebut dan jelaskan

1 Jawaban

  • Kekuasaan Legislatif = yaitu kekuasaan untuk membuat peraturan perundang undangan dalam suatu negara
    Kekuasaan Eksekutif = yaitu, kekuasaan untuk melaksanakan peraturan per undang undangan yang berlaku. Kekuasaan Eksekuif juga sering disebut kekuasaan menjalankan pemerintahan.
    Kekuasaan Yudikatif = yaitu, kekuasaan untuk menegakkan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila terjadi pelanggaran. Kekuasaan yudikatif juga sering disebut sebagai kekuasaan kehakiman.

Pertanyaan Lainnya