tuliskan tiga tugas dan fungsi DPR dan DPD
PPKn
indrianaoktavia
Pertanyaan
tuliskan tiga tugas dan fungsi DPR dan DPD
2 Jawaban
-
1. Jawaban abc206
Tugas:
1 membentuk uu yang di bahas dengan presiden untuk mendapat persetujuan bersama
2 memperhatikan pertimbangan DPD atas rancangan uu tentang APBN dan rancangan uu yang berkaitan dengan pajak ,pendididkan , dan agama
3 melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan dan APBN
4 memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD
5 memberikan persetujuan kepada presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota KY.
( DLL)
funsi:
DPR mempunyai fungsi yaitu legislasi;anggaran; dan pengawasan yang dijalankan dalam kerangka representasi rakyat -
2. Jawaban rmaha0141
DPR
1.) Menyusun program legislasi nasional ( Prolegnas )
2.) menetapkan UU bersama dengan presiden
3.) Membahas RUU yang diusulkan oleh presiden ataupun DPD
DPD
1.) Mengajukan RUU kepada DPR
2.) Ikut membahas RUU
3.) Memberi pertimbangan kepada DPR