Apa perbedaan warganegara dengan bukan warganegara menurut Undang-Undang 1945
PPKn
dkinanti10
Pertanyaan
Apa perbedaan warganegara dengan bukan warganegara menurut Undang-Undang 1945
2 Jawaban
-
1. Jawaban Michelleugenia
warganegara = masyarakat / orng Indonesia atau masyarakat negara sendiri.
bukan warga negara = masyarakat /orng bukan rakyat negara sndiri (luar negeri)
maaf kl salah -
2. Jawaban angeli38
Dalam Pasal 1 UU RI Nomor 12 tahun 2006, disebutkan:
Warga Negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Keberadaan rakyat yang menjadi penduduk maupun warga negara, secara konstitusional tercantum dalam Pasal 26 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu:
Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
semoga membantu!!