PPKn

Pertanyaan

Apa perbedaan warganegara dengan bukan warganegara menurut Undang-Undang 1945

2 Jawaban

  • warganegara = masyarakat / orng Indonesia atau masyarakat negara sendiri.

    bukan warga negara = masyarakat /orng bukan rakyat negara sndiri (luar negeri)

    maaf kl salah
  • Dalam Pasal 1 UU RI Nomor 12 tahun 2006, disebutkan:
    Warga Negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

    Keberadaan rakyat yang menjadi penduduk maupun warga negara, secara konstitusional tercantum dalam Pasal 26 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu:

    Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.


    semoga membantu!!




Pertanyaan Lainnya