jelaskan landasan hukum pembentuk peraturan perundang- undangan!
PPKn
meitrihervitata
Pertanyaan
jelaskan landasan hukum pembentuk peraturan perundang- undangan!
2 Jawaban
-
1. Jawaban Awalia05
Landasan hukumnya adalah UUD 1945 . Karena UUD 1945 itu merupakan Dasar negara di Indonesia -
2. Jawaban anditaria07
Landasan hukum pembentukan Peraturan Perundang – Undangan di Indonesia, adalah:
A. UNDANG – UNDANG : PASAL 20 AYAT 1 UUD 1945
“Dewan Perwakilan Rakyat Memegang Kekuasaan membentuk Undang -Undang.”
B. PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UU : PASAL 22 UUD 1945
a) Dalam hal ini ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang – undang.
b) Peraturan Pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan berikut.
c) Jika tidak mendapat persetujuan, maka Peraturan Pemerintah itu harus di cabut.
C. PERATURAN PEMERINTAH : PASAL 5 AYAT 2 UUD 1945
(2) Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan undang–undang sebagaimana mestinya.
D. PERATURAN PRESIDEN ( PERPES ): PASAL 4 AYAT 1 UUD 1945
(1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasan pemerintahan menurut Undang – Undang Dasar.
E. PERDA : PASAL 18 AYAT 6 UUD 1945
(6) Pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan – peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.