PPKn

Pertanyaan

jelaskan landasan hukum pembentuk peraturan perundang- undangan!

2 Jawaban

  • Landasan hukumnya adalah UUD 1945 . Karena UUD 1945 itu merupakan Dasar negara di Indonesia 
  • Landasan hukum pembentukan Peraturan Perundang – Undangan di Indonesia, adalah:
     A. UNDANG – UNDANG : PASAL 20 AYAT 1 UUD 1945
    “Dewan Perwakilan Rakyat Memegang Kekuasaan membentuk Undang -Undang.”


    B. PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UU : PASAL 22 UUD 1945
    a) Dalam hal ini ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang – undang.
    b) Peraturan Pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan berikut.
    c) Jika tidak mendapat persetujuan, maka Peraturan Pemerintah itu harus di cabut.

     C. PERATURAN PEMERINTAH : PASAL 5 AYAT 2 UUD 1945
    (2) Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan undang–undang sebagaimana mestinya.

     D. PERATURAN PRESIDEN ( PERPES ): PASAL 4 AYAT 1 UUD 1945
    (1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasan pemerintahan menurut Undang – Undang Dasar.

     E. PERDA : PASAL 18 AYAT 6 UUD 1945
    (6) Pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan – peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.

Pertanyaan Lainnya