PPKn

Pertanyaan

30. Yang dimaksud dengan Duta besar berkuasa penuh (Ambassador) adalah
A. Tingkat tertinggi dalam perwakilan diplomatic yang mempunyai kekuasaan penuh dan luar biasa
B. Wakil diplomatic yang pangkatnya lebih rendah dari duta besar
C. dianggap bukan sebagai wakil pribadi kepala Negara, hanya mengurus urusan Negara, tidak berhak mengadakan pertemuan dengan kepala Negara dimana mereka bertugas
D. Kuasa usaha yang tidak diperbantukan kepada kepala Negara
E. pejabat pembantu dari duta besar yang berkuasa penuh

1 Jawaban

  • Materi : PPKn
    Bab: Globalisasi,Peranan Politik Luar Negeri
    Jawabannya A, karena pengertian dari Dubes Berkuasa Penuh adalah Perwakilan diplomatik yang berada pada kekuasaan tertinggi,yang mana memiliki kekuasaan penuh dan luar biasa untuk menjalin hubungan timbal balik dengan negara penerimanya.
    *Maaf kalau salah

Pertanyaan Lainnya