apa perbedaan peran Polisi, jaksa , hakim, advokat
PPKn
adhityaprmna
Pertanyaan
apa perbedaan peran Polisi, jaksa , hakim, advokat
1 Jawaban
-
1. Jawaban ingridd
Polisi bertindak di tempat perkara, menjaga tersangka sampai berkas dilimpahkan ke pengadilan. Lalu hakim yang membacakan vonis, dan jaksa yang menuntut supaya tersangka diberikan hukum yang berat