PPKn

Pertanyaan

penegakan HAM RI.di massa orde baru, apa saja peraturan yang pernah di buat?? apa fungsi aparat penegak hukum?? tantangan ?apa hambatan yang di hadapi??

1 Jawaban

  • Peraturan yang pernah dibuat :    

    Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai pengahapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita.

    Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.

    Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.

    Konvensi ILO nomor 138 tahun 1973.

    Konvensi ILO nomor 105 tahun 1957

    Konvensi ILO nomor 111 tahun 1958.   ·      

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

    Fungsi Aparat Penegak HAM :

    Fungsi aparat penegak HAM pada masa Orde Baru tidak terlalu berfungsi karena masih ada saja pejabat-pejabat pemerintahan dan swasta yang melanggar HAM. ·      

     

     

     

     

    Tantangan/Hambatan yang dihadapi :

    Semaraknya korupsi, kolusi, nepotisme

    Pembangunan Indonesia yang tidak merata dan timbulnya kesenjangan pembangunan antara pusat dan daerah, sebagian disebabkan karena kekayaan daerah sebagian besar disedot ke pusat

    Munculnya rasa ketidakpuasan di sejumlah daerah karena kesenjangan pembangunan, terutama di Aceh dan Papua

    Kecemburuan antara penduduk setempat dengan para transmigran yang memperoleh tunjangan pemerintah yang cukup besar pada tahun-tahun pertamanya

    Bertambahnya kesenjangan sosial (perbedaan pendapatan yang tidak merata bagi si kaya dan si miskin)

    Kritik dibungkam dan oposisi diharamkan

    Kebebasan pers sangat terbatas, diwarnai oleh banyak koran dan majalah yang dibreidel

    Penggunaan kekerasan untuk menciptakan keamanan, antara lain dengan program “Penembakan Misterius” (petrus), dan

    Tidak ada rencana suksesi (penurunan kekuasaan ke pemerintah/presiden selanjutnya).  

Pertanyaan Lainnya