ciri ciri HAM yang bersifat hakiki, universal, tidak dapat diganggu gugat, dan tidak dapat dibagi-bagi?
PPKn
Lathifatul7851
Pertanyaan
ciri ciri HAM yang bersifat hakiki, universal, tidak dapat diganggu gugat, dan tidak dapat dibagi-bagi?
1 Jawaban
-
1. Jawaban amandhaanisap5sl3t
1) Hakiki
HAM bersifat hakiki yang berarti telah ada sejak manusia lahir.2) Tidak dapat dibagi
Semua manusia berhak memperoleh semua hak, baik hak politik, sosial, ekonomi, sipil, maupun budaya.3) Tidak dapat dicabut
HAM tidak dapat dicabut maupun diserahkan oleh pihak lain.4) Universal
HAM berlaku untuk semua manusia tanpa kecuali.