PPKn

Pertanyaan

ciri ciri HAM yang bersifat hakiki, universal, tidak dapat diganggu gugat, dan tidak dapat dibagi-bagi?

1 Jawaban

  • 1) Hakiki
    HAM bersifat hakiki yang berarti telah ada sejak manusia lahir.

    2) Tidak dapat dibagi
    Semua manusia berhak memperoleh semua hak, baik hak politik, sosial, ekonomi, sipil, maupun budaya.

    3) Tidak dapat dicabut
    HAM tidak dapat dicabut maupun diserahkan oleh pihak lain.

    4) Universal
    HAM berlaku untuk semua manusia tanpa kecuali.

Pertanyaan Lainnya