jelaskan yang dimaksud pencemaran lingkungan berdasarkan UU RI No. 23 tahun 1997
Biologi
yahyaaldi794
Pertanyaan
jelaskan yang dimaksud pencemaran lingkungan berdasarkan UU RI No. 23 tahun 1997
1 Jawaban
-
1. Jawaban syarah168
Menurut UU RI No.23 tahun 1997, pencemaran lingkungan adalah
masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau
komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga
kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan
lingkungan hidup tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya.