Biologi

Pertanyaan

jelaskan yang dimaksud pencemaran lingkungan berdasarkan UU RI No. 23 tahun 1997

1 Jawaban

  • Menurut UU RI No.23 tahun 1997, pencemaran lingkungan adalah
    masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau
    komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga
    kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan
    lingkungan hidup tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya.

Pertanyaan Lainnya