PPKn

Pertanyaan

jelaslan mengenai kebiasaan internasional menjadi sumber hukum internasional!

1 Jawaban

  • Kebiasaan Internasional adalah suatu kebiasaan internasional yang merupakan kebiasaan umum yang diterima sebagai hukum. Untuk dapat dikatakan bahwa kebiasaan internasional itu merupakan sumber hukum, diperlukan unsur-unsur sebagai berikut :1. Harus terdapat suatu kebiasaan yang bersifat umum.2. Kebiasaan itu harus diterima sebagai hukum. Untuk itu dapat dikatakan bahwa supaya kebiasaan internasional merupakan sumber hukum internasional harus dipenuhi dua unsur, yaitu masing-masing dapat kita namakan unsur materiil dan unsur psikologis.

Pertanyaan Lainnya