jelaslan mengenai kebiasaan internasional menjadi sumber hukum internasional!
PPKn
nislat
Pertanyaan
jelaslan mengenai kebiasaan internasional menjadi sumber hukum internasional!
1 Jawaban
-
1. Jawaban amandhaanisap5sl3t
Kebiasaan Internasional adalah suatu kebiasaan internasional yang merupakan kebiasaan umum yang diterima sebagai hukum. Untuk dapat dikatakan bahwa kebiasaan internasional itu merupakan sumber hukum, diperlukan unsur-unsur sebagai berikut :1. Harus terdapat suatu kebiasaan yang bersifat umum.2. Kebiasaan itu harus diterima sebagai hukum. Untuk itu dapat dikatakan bahwa supaya kebiasaan internasional merupakan sumber hukum internasional harus dipenuhi dua unsur, yaitu masing-masing dapat kita namakan unsur materiil dan unsur psikologis.