PPKn

Pertanyaan

desentralisasi atau otonomi daerah dalam konteks NKRI

1 Jawaban

  • Berdasarkan Pasal 1 UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah bahwa otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Otonomi daerah tidak hanya sekedar pemecahan penyelenggaraan pemerintahan. Akan tetapi, bertujuan untuk mengubah tatanan ketatanegaraan yang bersifat sentralistik yang otoriter menjadi desentralisasi dan
    demokratis. Otonomi daerah yang mandiri dan demokratis akan dapat mendekatkan pemerintah dengan rakyat, karena kepentingan rakyat dapat dilayani dengan baik.

Pertanyaan Lainnya