Pak Ahmad bekerja sebagai pegawai BUMN dengan gaji 20.000.000 per bulan istri pak ahmad bekerja sebagai suster dengan gaji 10.000.000 perbulan dan pak ahmad mem
IPS
kevindindap60ri1
Pertanyaan
Pak Ahmad bekerja sebagai pegawai BUMN dengan gaji 20.000.000 per bulan istri pak ahmad bekerja sebagai suster dengan gaji 10.000.000 perbulan dan pak ahmad mempunyai 2 anak berapakah PPH yang harus di bayar oleh pak Ahmad dalam 1 tahun
1 Jawaban
-
1. Jawaban naurasalsaa
Penghitungan PPh
*UU No.36 Th 2008
- penghasilan Pak Ahmad 1 tahun = 12 x 20.000.000 = Rp 240.000.000
- penghasilan tdk kena pajak (ptkp) :
a. wajib pajak pribadi Rp 15.840.000
b. wajib pajak sudah kawin Rp 1.320.000
c. istri bekerja Rp 15.840.000
d. 2 anak Rp 2.640.000
jumlah PTKP = Rp 35.640.000
-Penghasilan kena pajak = Rp 84.360.000
-Pajak yg harus dibayar = 15% x 84.360.000 = Rp 12.654.000
semoga benar, semoga membantu