untuk pelanggaran hak cipta program komputer dapat dikenai sanksi
TI
ferli20
Pertanyaan
untuk pelanggaran hak cipta program komputer dapat dikenai sanksi
1 Jawaban
-
1. Jawaban luhmila
Dipidana penjara paling lama 5 tahun dab atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00