Apakah pembatalan kerja sepihak sebelum adanya kontrak kerja sama dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum?
Ekonomi
dillafbriantip5z3bj
Pertanyaan
Apakah pembatalan kerja sepihak sebelum adanya kontrak kerja sama dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum?
1 Jawaban
-
1. Jawaban MadinaRJ
tdk karena belum ada kontrak yg berlaku diantara kedua belah pihak
maaf kalo salah :)