IPS

Pertanyaan

jelaskan pengertian tenaga kerja menurut uu no 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan

2 Jawaban

  • Menurut UU No. 13 tahun 2003 Bab I pasal 1 ayat 2 disebutkan bahwa tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
    semoga membantu
  • Menurut UU No 13 tahun 2003 tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
    Semoga bermanfaat.

Pertanyaan Lainnya