jelaskan pengertian tenaga kerja menurut uu no 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan
IPS
IrvanApriansyah
Pertanyaan
jelaskan pengertian tenaga kerja menurut uu no 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan
2 Jawaban
-
1. Jawaban laras350
Menurut UU No. 13 tahun 2003 Bab I pasal 1 ayat 2 disebutkan bahwa tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
semoga membantu -
2. Jawaban Sakin11
Menurut UU No 13 tahun 2003 tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
Semoga bermanfaat.