PPKn

Pertanyaan

Dalam UU no.2 tahun 2002 terdapat subtansi baru perihal hal ikhwal kepolisian yaitu!!

1 Jawaban

  • UU no.2 tahun 2002 terdapat substansi baru perihal hal ikhwal kepolisian yaitu :
    Kepolisian adalah segala hal ihwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Pertanyaan Lainnya