Dalam UU no.2 tahun 2002 terdapat subtansi baru perihal hal ikhwal kepolisian yaitu!!
PPKn
khi1
Pertanyaan
Dalam UU no.2 tahun 2002 terdapat subtansi baru perihal hal ikhwal kepolisian yaitu!!
1 Jawaban
-
1. Jawaban Okta025
UU no.2 tahun 2002 terdapat substansi baru perihal hal ikhwal kepolisian yaitu :
Kepolisian adalah segala hal ihwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan