Dasar pengenaan pajak bumi dan bangunan (pbb) adalah
IPS
Fernandoyapin18
Pertanyaan
Dasar pengenaan pajak bumi dan bangunan (pbb) adalah
2 Jawaban
-
1. Jawaban elisabet33
Dasar pengenaan PBB adalah NJOP atau Nilai Jual Objek Pajak. NJOP adalah harga rata-rata atau harga pasar pada transaksi jual beli, dalam hal ini objek pajaknya adalah bumi dan bangunan. NJOP biasanya ditetapkan tiap tahunnya oleh Menteri Keuangan dan NJOP tiap-tiap wilayah berbeda. -
2. Jawaban oktaviana46
Jawabannya :
NJOP atau Nilai Jual Objek Pajak.NJOP adalah harga rata" atau harga pasar pada transaksi jual beli, dalam hal ini objek pajaknya adalah bumi dzn bangunan.NJOP biasanya ditetapkan tiap tahunnya oleh Menteri Keuangan dan NJOP tiap" wilayah berbeda.
Semoga Bermanfaat