PPKn

Pertanyaan

Deskripsikan 2 dari 4 fungsi Komnas HAM

1 Jawaban


  • 1.Melakukan pengkajian dan penelitian dari instrumen hukum di Indonesia.
    2.Menangani kasus pelanggaran HAM.
    3.Mengkaji peraturan negara seperti undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan daerah dan produk hukum lainnya yang terkait dengan HAM.
    4.Melakukan pemantauan dan penyelidikan yang mengandung unsur pelanggaran HAM.
    5.Memediasi jika terjadi pelanggaran HAM.
    6.Melakukan penyuluhan/pendidikan kepada penyelenggara negara dan masyarakat

Pertanyaan Lainnya