Deskripsikan 2 dari 4 fungsi Komnas HAM
PPKn
FaniUtami19
Pertanyaan
Deskripsikan 2 dari 4 fungsi Komnas HAM
1 Jawaban
-
1. Jawaban fifi352
1.Melakukan pengkajian dan penelitian dari instrumen hukum di Indonesia.
2.Menangani kasus pelanggaran HAM.
3.Mengkaji peraturan negara seperti undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan daerah dan produk hukum lainnya yang terkait dengan HAM.
4.Melakukan pemantauan dan penyelidikan yang mengandung unsur pelanggaran HAM.
5.Memediasi jika terjadi pelanggaran HAM.
6.Melakukan penyuluhan/pendidikan kepada penyelenggara negara dan masyarakat