PPKn

Pertanyaan

Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan dalam menjalankan tugas dan fungsinya memiliki kewenangan dalam bidang yudikatif dan eksekutif. Sebutkan masing masing 2 kewenangan presiden dalam bidang yudikatif dan eksekutif??

2 Jawaban

  • yudikatif :
    Memberikan grasi dan memberikan abolisi
    eksekutif :
    menjalankan peraturan, menjalankan pemerintahan.
  • memberhentikan dan melantik suatu mentri

Pertanyaan Lainnya